Mewujudkan Generasi Penerus Pejuang Pendidikan yang Berkontribusi untuk Kemajuan Bangsa, Melalui Pemahaman Mendasar Regulasi Pendidikan Nasional

Disampaikan dalam seminar Pendidikan, 



Oleh: H. Mugni Muhit, S.Ag, S.Pd., M.Ag.

Dosen STAI Al-Ma'arif Ciamis. 

(Sabtu, 21 Mei 2022)

 

Dalam undang-undang sisdiknas no 20 tahun 2003 ditegaskan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. 

Sementara pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. 

Maka sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, sehingga tumbuh dan berkembang sesuai dengan fithrahnya pendidikan itu sendiri, yakni modernisasi dan pembaharuan terus-menerus.

Dalam UU Sisdiknas Pasal 3  disebutkan bawa Dasar pendidikan nasional adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sedangkan fungsinya yaitu mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,  bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Sepuluh konten dasar pendidikan inilah yang harus disentuh optimal, sebagai maqasyid al-tarbiyyah (tujuan-tujuan pendidikan). Diyakini bahwa manakala core ini terdidik terlatih dengan baik, maka menghadirkan dan mewujudkan generasi unggul yang beradab dan bermartabat mampu berkobtribusi bagi kemajuan bangsa, dapat tercapai.

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi faktanya berdampak pada perubahan hampir di semua aspek kehidupan. Oleh sebab itu dunia pendidikan perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah berkaitan dengan tuntutan untuk menghasilkan sumber daya manusia dan manusia sumber sumber daya yang berkualitas, sebab melalui proses pendidikan akan terlahir generasi muda yang berkualitas, mampu berkobtribusi untuk kemsjuan bangsa, serta diharapkan dapat mengikuti perubahan dan perkembangan kemajuan zaman di segala aspek kehidupan. 

Pembelajaran juga harus sesuai dengan standar proses pendidikan. Standar proses pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan (Sanjaya, 2006: 4). Dan untuk mencapai standar kompetensi lulusan tersebut, pada hakekatnya mutu pendidikan dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya faktor yang paling menentukan adalah kurikulum pendidikan yang bermutu. 

Selama lima dasawarsa terakhir, atau semenjak berakhirnya era Presiden Soeharto (masa Orde Baru), bangsa Indonesia telah melakukan 6 kali penggantian kurikulum. Bahkan dalam 19 tahun terakhir, telah 4 kali terjadi penggantian kurikulum. Pada dasarnya, kurikulum-kurikulum tersebut memiliki tujuan yang sama, hanya dalam teknis implementasinya terdapat perbedaan. 

Kurikulum sendiri didefinisikan bermacam-macam oleh para ahli. Namun pada intinya semua mengarah kepada pengertian yang sama. Menurut Saylor J. Gallen & William N. Alexander dalam bukunya “Curriculum Planning” menyatakan Kurikulum adalah “Keseluruhan usaha sekolah untuk mempengaruhi belajar baik berlangsung dikelas, dihalaman maupun diluar sekolah”. 

Menurut B. Ragan mengemukakan kurikulum adalah “Semua pengalaman anak di bawah tanggung jawab sekolah” Menurut Soedijarto, sebuah pengalaman Pemikiran Bagi Prosedur Perencanaan dan Pengembangan; kurikulum Perguruan Tinggi, BP3K Departeman Pendidikan dan Kebudayaan tahu 1975 ”Segala pengalaman dan kegiatan belajar yang direncanakan dan diorganisir untuk diatasi oleh siswa/mahasiswa untuk mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan bagi suatu lembaga pendidikan”.

Berdasarkan pendapat-pendapat tersebut, dapat disimpulkan bahwa kurikulum adalah suatu usaha terencana dan terorganisir untuk menciptakan suatu pengalaman belajar pada siswa di bawah tanggung jawab sekolah atau lembaga pendidikan untukmencapai suatu tujuan. 

Sebagaimana disebutkan di atas, beberapa kurikulum pernah diterapkan pada sistem pendidikan di Indonesia. Di antaranya, kurikulum 1947, kurikulum 1952, kurikulum 1964, kurikulum 1968, kurikulum 1975, kurikulum 1984, kurikulum1994, KBK, KTSP, dan kurikulum 2013. Anak kandung kurikulum 2013 adalah kurikukum prototype.

Menurut BSNP atau Badan Standar Nasional Pendidikan, kurikulum merdeka belajar adalah suatu kurikulum pembelajaran yang mengacu pada pendekatan bakat dan minat. Di sini, para pelajar (baik siswa maupun mahasiswa) dapat memilih pelajaran apa saja yang ingin dipelajari sesuai dengan bakat dan minatnya.

Kurikulum ini esensinya adalah membentuk peserta didik melalui pendekatan minat dan bakat. Prototype ini sesungguhnya adalah benang merah dari kurikulum merdeka belajar, yang sudah sedang diterapkan mulai 2020 di semua jenjang pendidikan. Oleh karena itu terdapat perbedaan paradigma kurikukum pada setiap jenjang tersebut. 

Sesuai kebijakan kemendikbud ristek, mulai tahun ajaran 2022/2023 mendatang, implementasi Kurikulum Merdeka ini tidak hanya akan dikhususkan pada satuan pendidikan tingkat SMA/sederajat saja. Namun, kurikulum ini juga bisa mulai digunakan pada tingkat lainnya, seperti TK, SD, SMP, hingga Perguruan Tinggi (PT). Tentunya, penerapan kurikulum ini memiliki perbedaan pada masing-masing jenjang.

Merdeka Belajar di tingkat PAUD/TK maknanya adalah merdeka untuk bermain. Dengan begitu, penerapan Kurikulum Merdeka di tingkat PAUD/TK adalah dengan mengajak anak bermain sambil belajar. Sementara di tingkat SD, ada beberapa perbedaan dalam hal mata pelajaran (mapel) pada penerapan Kurikulum Merdeka. Di antaranya adalah penggabungan mapel IPA dan IPS menjadi satu (Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial), serta menjadikan bahasa Inggris yang sebelumnya merupakan mapel muatan lokal (mulok) sebagai mapel pilihan.

Hampir sama dengan jenjang SD, Panduan Kurikulum Merdeka Belajar di tingkat SMP juga terdapat perubahan status beberapa mapel. Misalnya, mapel Teknologi Informasi dan Komunikasi(TIK) menjadi mapel wajib. Pada kurikulum sebelumnya, mapel ini hanya sebagai pilihan. Maka, kelak di semua jenjang SMP, diharuskan memiliki mata pelajaran Informatika.

Untuk jenjang SMA, penggunaan Kurikulum Merdeka memungkinkan para siswa tidak akan lagi dibeda-bedakan dengan berbagai peminatan, seperti IPA, IPS, maupun Bahasa.

Sementara itu, di tingkat SMK, model pembelajaran akan dibuat menjadi lebih sederhana, yaitu 70 persen mapel kejuruan dan 30 persen mapel umum. Di samping itu, pada akhir masa pendidikannya kelak, para siswa dituntut untuk menyelesaikan suatu esai ilmiah sebagaimana para mahasiswa yang harus menyelesaikan tugas akhir atau skripsi saat akan lulus studi. Hal ini demi mengasah kemampuan para siswa untuk dapat berpikir kritis, ilmiah, dan analitis.

Kurikulum Merdeka Belajar Perguruan Tinggi terwujud dalam Program Kampus Merdeka. Pelaksanaannya pun memiliki beberapa perbedaan dengan penerapan kurikulum sebelumnya. Dalam Program Kampus Merdeka, mahasiswa diberi kesempatan untuk mempelajari sesuatu di luar program studi yang ditempuhnya. Hal ini bisa dilakukan melalui beberapa cara, seperti praktik kerja (magang), pertukaran mahasiswa, penelitian, proyek independen, wirausaha, menjadi asisten pengajar, juga Kuliah Kerja Nyata (KKN) tematik untuk membangun dan mengembangjan desa kreatif dan berkeunggulan lokal wisdom. 

 

STAI ALMAARIF CIAMIS

STAI ALMAARIF CIAMIS

GALERI WISUDA KAMPUS