Disampaikan dalam seminar
Pendidikan,
Oleh: H. Mugni
Muhit, S.Ag, S.Pd., M.Ag.
Dosen STAI
Al-Ma'arif Ciamis.
(Sabtu, 21 Mei
2022)
Dalam undang-undang sisdiknas no
20 tahun 2003 ditegaskan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana
untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta
didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Sementara pendidikan nasional
adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan
nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Maka sistem pendidikan nasional
adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk
mencapai tujuan pendidikan nasional, sehingga tumbuh dan berkembang sesuai
dengan fithrahnya pendidikan itu sendiri, yakni modernisasi dan pembaharuan
terus-menerus.
Dalam UU Sisdiknas Pasal 3
disebutkan bawa Dasar pendidikan nasional adalah Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sedangkan fungsinya yaitu
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Sepuluh konten dasar pendidikan inilah
yang harus disentuh optimal, sebagai maqasyid al-tarbiyyah (tujuan-tujuan
pendidikan). Diyakini bahwa manakala core ini terdidik terlatih dengan baik,
maka menghadirkan dan mewujudkan generasi unggul yang beradab dan bermartabat
mampu berkobtribusi bagi kemajuan bangsa, dapat tercapai.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi faktanya berdampak pada perubahan hampir di semua aspek kehidupan.
Oleh sebab itu dunia pendidikan perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah
berkaitan dengan tuntutan untuk menghasilkan sumber daya manusia dan manusia
sumber sumber daya yang berkualitas, sebab melalui proses pendidikan akan
terlahir generasi muda yang berkualitas, mampu berkobtribusi untuk kemsjuan
bangsa, serta diharapkan dapat mengikuti perubahan dan perkembangan kemajuan
zaman di segala aspek kehidupan.
Pembelajaran juga harus sesuai
dengan standar proses pendidikan. Standar proses pendidikan adalah standar
nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu
satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan (Sanjaya, 2006: 4).
Dan untuk mencapai standar kompetensi lulusan tersebut, pada hakekatnya mutu
pendidikan dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya faktor yang paling
menentukan adalah kurikulum pendidikan yang bermutu.
Selama lima dasawarsa terakhir,
atau semenjak berakhirnya era Presiden Soeharto (masa Orde Baru), bangsa
Indonesia telah melakukan 6 kali penggantian kurikulum. Bahkan dalam 19 tahun
terakhir, telah 4 kali terjadi penggantian kurikulum. Pada dasarnya,
kurikulum-kurikulum tersebut memiliki tujuan yang sama, hanya dalam teknis
implementasinya terdapat perbedaan.
Kurikulum sendiri didefinisikan
bermacam-macam oleh para ahli. Namun pada intinya semua mengarah kepada
pengertian yang sama. Menurut Saylor J. Gallen & William N. Alexander dalam
bukunya “Curriculum Planning” menyatakan Kurikulum adalah “Keseluruhan usaha
sekolah untuk mempengaruhi belajar baik berlangsung dikelas, dihalaman
maupun diluar sekolah”.
Menurut B. Ragan mengemukakan
kurikulum adalah “Semua pengalaman anak di bawah tanggung jawab sekolah”
Menurut Soedijarto, sebuah pengalaman Pemikiran Bagi Prosedur Perencanaan dan
Pengembangan; kurikulum Perguruan Tinggi, BP3K Departeman Pendidikan dan
Kebudayaan tahu 1975 ”Segala pengalaman dan kegiatan belajar yang direncanakan
dan diorganisir untuk diatasi oleh siswa/mahasiswa untuk mencapai tujuan
pendidikan yang telah ditetapkan bagi suatu lembaga pendidikan”.
Berdasarkan pendapat-pendapat
tersebut, dapat disimpulkan bahwa kurikulum adalah suatu usaha terencana dan
terorganisir untuk menciptakan suatu pengalaman belajar pada siswa di bawah
tanggung jawab sekolah atau lembaga pendidikan untukmencapai suatu
tujuan.
Sebagaimana disebutkan di atas,
beberapa kurikulum pernah diterapkan pada sistem pendidikan di Indonesia. Di
antaranya, kurikulum 1947, kurikulum 1952, kurikulum 1964, kurikulum 1968,
kurikulum 1975, kurikulum 1984, kurikulum1994, KBK, KTSP, dan kurikulum 2013.
Anak kandung kurikulum 2013 adalah kurikukum prototype.
Menurut BSNP atau Badan Standar
Nasional Pendidikan, kurikulum merdeka belajar adalah suatu kurikulum
pembelajaran yang mengacu pada pendekatan bakat dan minat. Di sini, para
pelajar (baik siswa maupun mahasiswa) dapat memilih pelajaran apa saja yang
ingin dipelajari sesuai dengan bakat dan minatnya.
Kurikulum ini esensinya adalah
membentuk peserta didik melalui pendekatan minat dan bakat. Prototype ini
sesungguhnya adalah benang merah dari kurikulum merdeka belajar, yang sudah
sedang diterapkan mulai 2020 di semua jenjang pendidikan. Oleh karena itu
terdapat perbedaan paradigma kurikukum pada setiap jenjang tersebut.
Sesuai kebijakan kemendikbud
ristek, mulai tahun ajaran 2022/2023 mendatang, implementasi Kurikulum Merdeka
ini tidak hanya akan dikhususkan pada satuan pendidikan tingkat SMA/sederajat
saja. Namun, kurikulum ini juga bisa mulai digunakan pada tingkat lainnya,
seperti TK, SD, SMP, hingga Perguruan Tinggi (PT). Tentunya, penerapan
kurikulum ini memiliki perbedaan pada masing-masing jenjang.
Merdeka Belajar di tingkat
PAUD/TK maknanya adalah merdeka untuk bermain. Dengan begitu, penerapan
Kurikulum Merdeka di tingkat PAUD/TK adalah dengan mengajak anak bermain sambil
belajar. Sementara di tingkat SD, ada beberapa perbedaan dalam hal mata
pelajaran (mapel) pada penerapan Kurikulum Merdeka. Di antaranya adalah
penggabungan mapel IPA dan IPS menjadi satu (Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial),
serta menjadikan bahasa Inggris yang sebelumnya merupakan mapel muatan lokal
(mulok) sebagai mapel pilihan.
Hampir sama dengan jenjang SD,
Panduan Kurikulum Merdeka Belajar di tingkat SMP juga terdapat perubahan status
beberapa mapel. Misalnya, mapel Teknologi Informasi dan Komunikasi(TIK) menjadi
mapel wajib. Pada kurikulum sebelumnya, mapel ini hanya sebagai pilihan. Maka,
kelak di semua jenjang SMP, diharuskan memiliki mata pelajaran Informatika.
Untuk jenjang SMA, penggunaan
Kurikulum Merdeka memungkinkan para siswa tidak akan lagi dibeda-bedakan dengan
berbagai peminatan, seperti IPA, IPS, maupun Bahasa.
Sementara itu, di tingkat SMK,
model pembelajaran akan dibuat menjadi lebih sederhana, yaitu 70 persen mapel
kejuruan dan 30 persen mapel umum. Di samping itu, pada akhir masa
pendidikannya kelak, para siswa dituntut untuk menyelesaikan suatu esai ilmiah
sebagaimana para mahasiswa yang harus menyelesaikan tugas akhir atau skripsi
saat akan lulus studi. Hal ini demi mengasah kemampuan para siswa untuk dapat
berpikir kritis, ilmiah, dan analitis.
Kurikulum Merdeka Belajar
Perguruan Tinggi terwujud dalam Program Kampus Merdeka. Pelaksanaannya pun
memiliki beberapa perbedaan dengan penerapan kurikulum sebelumnya. Dalam
Program Kampus Merdeka, mahasiswa diberi kesempatan untuk mempelajari sesuatu
di luar program studi yang ditempuhnya. Hal ini bisa dilakukan melalui beberapa
cara, seperti praktik kerja (magang), pertukaran mahasiswa, penelitian, proyek
independen, wirausaha, menjadi asisten pengajar, juga Kuliah Kerja Nyata (KKN)
tematik untuk membangun dan mengembangjan desa kreatif dan berkeunggulan lokal
wisdom.